Header Ads

home ads

Saatnya Industri Asuransi Perlu Mendapat Perhatian Serius

Industri keuangan di luar bank selama ini agaknya kurang menjadi perhatian. Kasus yang menimpa perusahaan asuransi Jiwasraya yang kini masih terus diselidiki telah membuka berbagai pihak, betapa rentannya industri keuangan sejenis ini terjadi penyimpangan kalau tidak diperhatikan lebih serius. Oleh karenanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius.




Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Dikatakan, pihaknya pun berencana akan melakukan reformasi di sektor industri jasa keuangan non-bank seperti dilansir pojoksatu.id.

Dalam hal ini, OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format dalam pelaporannya.

Diketahui, sepanjang 2019 industri asuransi mencatat penghimpunan dana yang positif dengan premi asuransi komersial mencapai Rp 261,6 triliun atau tumbuh 6,1 persen secara tahunan. Menurutnya, perolehan tersebut tidak terganggu adanya isu di sektor asuransi.

“Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya,” katanya.

Disebutkan, OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non-bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik, dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.

“OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya,” imbuhnya.

Wimboh juga telah meminta seluruh direksi lembaga keuangan non-bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan.

Nah, semoga kasus asuransi Jiwasraya menyadarkan para pengelola dan bisa menjadi pelajaran yang berharga sehingga kasus serupa tidak terulang.



 

Tidak ada komentar